Kamis, 2 Oktober 2025

Kontroversi ACT

Daftar Perusahaan yang Diduga Terima Dana ACT

Berikut ini daftar 10 perusahaan yang diduga terima aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Istimewa
Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT - Berikut ini daftar 10 perusahaan yang diduga terima aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (AC) diduga memiliki beberapa perusahaan cangkang yang terima aliran dana donasi.

Bareskrim Polri menyatakan, ACT punya 10 perusahaan yang diduga terima dana tersebut.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Eknomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan masih mendalami 10 perusahaan tersebut.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut ini 10 nama perusahaan cangkang yang diduga terima dana donasi:

- PT Agro Wakaf Corpora

- PT Digital Wakaf Ventura

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya

- PT Global Itqon Semesta

- PT Global Wakaf Corpora

- PT Hidro Perdana Retalindo

- PT Insan Madani Investama

- PT Media Filantropi Global

- PT Sejahtera Mandiri Indotama

- PT Trading Wakaf Corpora

- PT Trihamas Finance Syariah

Sedangkan menurut Kombes Helfi Assegaf, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, dari 10 perusahaan cangkang tersebut, sebagian merupakan kepentingan bisnis pengurus ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). Ia menyebut dana yang diselewengkan ACT mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). Ia menyebut dana yang diselewengkan ACT mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved