Tingkatkan Ekonomi Sirkular, KLHK: Aturan Volume Minimal 1 Liter Wajib dan Bukan Anjuran
Ketentuan volume minimal 1 liter untuk AMDK dalam Peraturan KLHK Nomor 75 tahun 2019 bukan anjuran tetapi kewajiban.
Editor:
Firda Fitri Yanda
“Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik,” ujar Ujang.
Maka itu, Ujang mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri KLHK di atas, produsen memiliki tanggung jawab memilih desain produk yang bisa diguna ulang dan didaur ulang, termasuk untuk tidak lagi menggunakan kemasan di bawah 1 liter.
“Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menarik kembali produk-produk mereka pascakonsumsi,” tutup Ujang.