Senin, 6 Oktober 2025

Laporan Disebut Bermuatan Politis, Formappi: Usut Kasus Pencabulan yang Seret Nama Anggota DPR

Formappi meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK agar tidak menciderai citra DPR

Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Formappi meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK agar tidak menciderai citra DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.

Pasalnya, menurut Peneliti Formappi, Lucius Karus, publik perlu mendapatkan kejelasan terkait dengan masalah ini.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini dilakukan juga agar tidak menciderai citra DPR di mata masyarakat.

"(Pengungkapan kasus ini) bisa menyelamatkan DPR dari penggerogotan (akibat) kasus-kasus yang tidak pantas seperti ini adalah tindakan cepat untuk memastikan benar atau tidak adanya pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPR."

"Dan karena itu, ditengah terbatasnya informasi terkait dengan kejelasan kasus ini saya menuntut kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan," kata Lucius dikutip dari Kompas Tv, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Temui Wakil Ketua DPR Malaysia, KNPI Harap Indonesia-Malaysia Kompak Soal Pelibatan Anak Muda

Laporan Bermuatan Politis

Sementara itu, Kuasa hukum DK, M Soleh angkat bicara terkait laporan tuduhan pelecehan dan pemerkosaan terhadap kliennya atas peristiwa yang terjadi 2018 lalu.

Soleh mengatakan tuduhan kepada kliennya itu bermuatan politis.

"Laporan ini (dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022) jelas bermuatan politis," kata M Soleh dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).

Kasus tersebut, kata Soleh, juga tidak memiliki bukti-bukti yang jelas.

"Pada persidangan pelapor juga mengatakan tidak memiliki bukti, jelas fakta-fakta aduannya tidak mendukung."

"Dan saat ini kita lagi masih menunggu keputusan Dewan Kehormatan," lanjut Soleh.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK: Kasus Pencabulan Ini Sudah Diperiksa Internal Partai dan Tak Terbukti

Kuasa Hukum Terlapor: Tak Ada Saksi dan Bukti

Mengutip Tribunnews.com, Sholeh mengatakan kasus dugaan pencabulan ini sebelumnya telah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai pada bulan Maret 2022 lalu.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tindakan pencabulan atau pemerkosaan dari DK kepada korban.

Bahkan, kata Sholeh, tidak ada saksi, atau bukti berupa foto dan video dalam persidangan tersebut.

"Kasus ini pada Bulan Maret pernah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai dan fakta persidangan tidak ada bukti pendukung adanya pemerkosaan, saksi tidak ada, foto dan video juga tidak ada," kata Sholeh.

Baca juga: Respons MKD dan KPAI soal Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pencabulan

Menurut Sholeh, tuduhan pencabulan kepada DK ini sungguh aneh.

Pasalnya, tuduhan pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2018.

Namun, kasus ini baru dilaporkan belakangan ini.

"Bahwa tuduhan pencabulan ini sungguh aneh, karena tuduhan pencabulan natara 2018-2029. Pertanyaannya kenpa baru dilaporkan sekarang, kenapa tidak saat itu, kepada tidak pada tahun 2020," jelas Sholeh.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved