Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali

Psikolog Mojokerto sebut RD mengidap kelainan seksual, pedofil dan biseksual, karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak

KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
RD (40), guru ngaji sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Sooko, digelandang di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). Psikolog sebut RD mengidap kelainan seksual pedofil dan biseksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji di Mojokerto, RD (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tiga orang anak-anak.

RD mencabuli tiga murid di tempat ia mengajar mengaji di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia 12 tahun dan 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, menyebut RD terindikasi mengalami kelainan orientasi seksual.

RD, kata Gondam, merupakan pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil tes psikologi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Aplikasi Pembelajaran Kemendikbudristek Ini Bantu Guru Beradaptasi Jalankan PJJ

“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual)."

"Hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” kata Gondam, Rabu (13/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R. Dewi Novita Kurniawati, RD mengidap kelainan orientasi seksual.

“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi.

Pernah jadi Korban Pelecehan Seksual

Mengutip Tribunnews.com, RD yang sudah memiliki dua anak itu ternyata pernah menjadi korban perbuatan serupa di masa lampau.

Saat masih kecil, RD juga mengalami pelecehan seksual oleh laki-laki lain.

Baca juga: Pelecehan Seksual di DKI Jakarta Meningkat, Muncul Rencana Angkot Khusus Perempuan

Kejadian itu membuat tersangka memiliki indikasi kelainan seksual.

“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya."

"Tersangka ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan,” ungkap Gondam.

Pelecehan hingga Belasan Kali

Mengutip Kompas.com, Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, mengungkapkan modus RD melakukan pencabulan adalah dengan sistem pengecekan akil balig murid-muridnya.

Awalnya, RD itu mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.

Ketiga korban dicabuli secara terpisah.

Modusnya, korban diminta memegang handphone milik tersangka yang sedang memutar video asusila.

Di saat korban memegang ponsel, tersangka melancarkan aksinya hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual.

Polisi mengungkap aksi bejat RD telah dilakukannya Januari-Februari 2022.

Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali. 

Baca juga: Pendam Rasa, Seorang Sekuriti Terekam CCTV Lakukan Pelecehan Terhadap Karyawati di Cengkareng

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).

Korban akhirnya berani melaporkan diri setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

RD terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Apip.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Moh. Syafii)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved