Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Tanah

FAKTA Kasus Mafia Tanah Pejabat BPN: Polisi Tetapkan 27 Tersangka hingga Modus Pelaku

Berikut ini fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN. Polisi sudah menetapkan 27 tersangka dalam kasus ini.

Editor: Daryono
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). Berikut ini fakta kasus mafia tanah oleh pejabat BPN, polisi sudah menetapkan 27 tersangka. 

Satu diantara tersangka kasus mafia tanah, PS, diduga terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) palsu dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan PS diduga mengubah data sertifikat tanah dan membuat sertifikat menggunakan data palsu.

Perubahan data itu, kata Hengki, dilakukan ketika masyarakat mengajukan pendaftaran tanah atau PTSL.

Para pelaku itu sengaja menghambat proses permohonan PTSL.

"Dari sisi pelaku, modus operandi ini juga mulai dari yang paling konvensional, artinya mereka menggunakan data palsu."

"Kemudian apabila satu lokasi belum ada sertifikat, dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum, akhirnya menjadi sertifikat," terang Hengki, Kamis (14/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Seharusnya program PTSL ini membantu tapi ternyata dihambat oleh oknum. Salah satu modusnya ketika itu harus jadi ternyata lama jadi."

"Dan justru diubah datanya, diganti identitas milik orang lain," tandasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah yang Libatkan Sejumlah Pejabat BPN

3. Korbannya pengusaha hingga pejabat pemerintahan

Masih dari Kompas.com, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan korban dari kasus mafia tanah ini berasal dari berbagai macam latar belakang.

Mulai warga biasa, pengusaha, bahkan pejabat pemerintahan.

Menurut Hengki, pihak yang ditemui pihak kepolisian hingga saat ini belum sadar mereka telah menjadi korban.

"Dan yang menjadi catatan kita semua sampai saat ini banyak yang belum sadar yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki.

4. Seorang pelaku raup lebih dari Rp200 juta

Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022). (Kolase/Kompas.com)

Seorang pelaku dalam kasus mafia tanah berinisial MB, disebut-sebut telah menerima lebih dari Rp200 juta atas aksinya memalsukan data sertifikat tanah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved