Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK
Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Nurul Ghufron: Dia Masih ke Luar Kota
Lili Pintauli Siregar diisukan hendak melepas jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar diisukan hendak melepas jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekan Lili sesama pimpinan, Nurul Ghufron, mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Ghufron mengatakan Lili masih berada di luar kota, sehingga ia belum bisa menanyakan isu itu langsung kepada Lili.
“Yang bersangkutan (Lili Pintauli) masih ke luar kota. Nanti saya konfirmasi setelah jumpa,” kata Ghufron saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Lili juga dikabarkan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada sesama pimpinan lain, tapi Ghufron mengaku belum pernah melihat surat itu.
"Saya belum menerima (surat pengunduran diri) atau belum pernah melihat,” ujarnya.
Lili Pintauli tengah menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran etiknya akan disidang oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Diisukan Mengundurkan Diri dari Pimpinan KPK
Lili dilaporkan karena diduga menerima fasilitas akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika pada beberapa waktu lalu.
Ghufron menghormati proses yang sedang berlangsung.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada Dewas KPK.
“Kami pimpinan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dewas. Dan karenanya mempersilakan Dewas untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan,” kata Ghufron.
Rencananya sidang etik Lili akan digelar pada Selasa (5/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.