Selasa, 30 September 2025

Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PRRT, Tak Ingin Ada Kasus Lagi Seperti Adelina

Anis Hidayah yang tergabung dalam koalisi meminta kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Pendiri LSM perlindungan pekerja migran Indonesia, Migrant Care, Anis Hidayah (kiri) memberi keterangan terkait tuntutan yang meraka sampaikan di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PRRT, Tak Ingin Ada Kasus Lagi Seperti Adelina 

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan discharge not amounting to acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved