Minggu, 5 Oktober 2025

Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menginisiasi cuti melahirkan untuk ibu selama enam bulan, dan 40 hari untuk suami.

Editor: Arif Fajar Nasucha
freepik.com
Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Selain itu suami juga didorong untuk mendapatkan cuti pendampingan selama maksimal 40 hari. 

Sebelumnya, politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan RUU ini tak hanya mengajukan aturan terkait cuti melahirkan dan cuti pendampingan namun juga hal-hal lain yang terkait dengan menyiapkan generasi masa depan yang cemerlang, baik pertumbuhan fisik maupun mental.

“Teman-teman semua kalau kita berkaca kepada salah satu negara yang berhasil membangun ini, membangun generasi ini adalah Jepang."

"Jepang melakukan 20 tahun untuk membangun generasinya menggratiskan susu dan yogurt untuk kemudian terjadinya transformasi fisik dari revolusi putih.

"Kita punya komitmen ini nggak? Di Puskesmas aja dokter kandungan spesialis nggak ada, stunting kita tinggi bos! Jadi undang-undang ini propose-nya juga hal-hal seperti ini," ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Download Draf RUU KIA

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved