Ibadah Haji 2022
Kemenag Imbau Jemaah Haji Salurkan Kurban dan Bayar Dam Melalui Mitra Resmi di Arab Saudi
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin juga menyampaikan ketentuan terkait hal itu dalam pelaksanaan ibadah haji 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang perayaan Idul Adha, setiap muslim yang mampu diwajibkan berkurban tak terkecuali bagi jemaah haji.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin juga menyampaikan ketentuan terkait hal itu dalam pelaksanaan ibadah haji 2022.
Fauzin mengimbau agar jemaah haji Indonesia melakukan pembayaran dam atau denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji sesuai ketentuan syariat.
Hal ini disampaikan karena pemerintah Arab Saudi baru merilis surat petunjuk dam dan kurban tahun ini 1443 Hijriah.
Baca juga: Kabar Duka dari Tanah Suci, 2 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi
Surat petunjuk ini ditujukan kepada perwakilan haji Asia Tenggara yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand, dengan tujuan agar pelaksanaannya sesuai syariat.
"Jemaah tinggal membayarkan melalui saluran pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Diantaranya seperti Bank Pembangunan Islam, Bank Al Rajhi, Pos Saudi, Situs ADAHI," kata Fauzin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Fauzin menambahkan saluran pembayaran tersebut telah ditetapkan oleh kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran dam dan kurban dapat dipastikan legal serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenag memastikan saluran itu memiliki keunggulan seperti layanan syariah, keabsahan sembelih, proses distribusi, dan lainnya seusai dengan fikih.
"Saluran itu juga memberikan harga standar sehingga lebih aman dari risiko bisnis tak wajar dan calo," katanya.
Fauzin juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi pembayaran dam dan kurban melalui calo atau bertransaksi lewat website mencurigakan.
Hal ini agar terhindar dari kasus penipuan yang merugikan.
"Pemerintah menekankan agar jemaah dapat melakukan pembayaran dam sesuai aturan resmi Arab Saudi agar lebih tertib. Selain itu, 1-2 orang jemaah juga dimungkinkan untuk menyaksikan penyembelihan di tempat jagal," kata Fauzin.