MAKI Ungkap Perbandingan Gaji Jaksa Agung dan Pimpinan KPK, Mana yang Lebih Besar?
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti perbandingan kinerja pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
3. Pejabat eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan staf ahli) bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK (sekjen dan deputi) bergaji sekira Rp60 juta.
4. Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan pimpinan KPK bergaji sekira Rp100 juta.
Eks Jubir Sindir KPK
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengapresiasi tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Menurut Febri, tingginya hal tersebut membuat masyarakat semakin percaya dengan Korps Adhyaksa.
“Ini (tingginya tingkat kepercayaan publik) cermin yang jujur dari masyarakat. Bahagia mengetahui publik makin percaya dengan Kejaksaan,” kata Febri dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Rabu (6/8/2022).
Febri mengungkapkan, kasus-kasus besar yang kini mendapat perhatian masyarakat merupakan prestasi Kejaksaan.
Dia menilai banyaknya apresiasi yang diterima Kejaksaan menjadi bukti penegak hukum bekerja.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Hingga Kemendag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja
“Kasus-kasus yang muncul sekarang, itu prestasi Kejaksaan. Ini bukti kalau penegak hukum bekerja dalam arti sebenarnya. Publik melihat secara liner, dan publik makin percaya,” ujar Febri.
Febri kemudian menyinggung ada lembaga penegak hukum yang justru lebih banyak memperlihatkan gimik, alih-alih bekerja dalam upaya penegakan hukum.
"Tidak mungkin masyarakat percaya dengan gimik,” ujarnya.
Sindiran tersebut dialamatkan Febri untuk KPK.
Febri menilai KPK periode saat ini justru penuh kontroversi, terutama dari para komisionernya.
“KPK sekarang penuh kontroversi. Ada banyak gimik yang dilihatkan kepada masyarakat. Masyarakat kemudian meresponsnya dengan sindiran. Ini mestinya dilihat dengan lebih sensitif oleh pimpinan KPK,” kata Febri.
Ke depan, Febri berharap pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan para pegawai Kejaksaan. Ini demi meminimalisasi potensi penyalahgunaan jabatan.