Jaksa KPK Bongkar Upaya PT Waskita Karya Kaburkan Keterangan Saksi di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa para pegawai PT Waskita Karya kerap diarahkan saat dipanggil men
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa para pegawai PT Waskita Karya kerap diarahkan saat dipanggil menjalani pemeriksaan di KPK.
Kecurigaan tersebut kemudian dikonfirmasi jaksa kepada Kabag Pemasaran PT Waskita Karya Yudhi Darmawan yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Kami ditanya sebenarnya tadi ada apa yang ditanyakan setiap pulang dari KPK kami ditanya pertanyaannya apa dan jawabannya apa," kata Yudhi bersaksi dalam kasus korupsi pengerjaan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Yudhi mengaku, ia dan teman-temannya di kantor sering dikumpulkan terkait kesaksian di KPK.
Pengumpulan para pegawai tersebut dilakukan oleh pengacara mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo bernama Adam.
Para pegawai juga sering diminta menjelaskan jawabannya kepada penyidik dengan rinci usai pulang pemeriksaan.
Jaksa mencurigai para pegawai ini diarahkan dalam memberikan jawabannya kepada penyidik KPK.
Tapi belakangan, dalih Yudhi, dirinya tidak lagi bersedia dikumpulkan.
Sebab penyidik KPK mengendus tindakan itu, terlebih menjadi tidak sinkron keterangan antara saksi satu dengan yang lainnya.
Baca juga: KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN
"Waktu di KPK penyidiknya mengatakan ini orang Waskita kok susah banget diambil keterangan, beliau [penyidik] menanyakan kenapa kok dari semua saksi enggak sinkron, akhirnya muncul lah pertanyaan ini," kata Yudhi saat bersaksi dalam persidangan.
“Akhirnya saya memutuskan untuk engga ikut [dikumpulkan] lagi,” ia menambahkan.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo didakwa jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar.
Adi diduga telah ikut skandal pengaturan lelang supaya PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa.