Pemilu 2024
Bawaslu Keberatan Durasi Penanganan Sengketa Pemilu Cuma 6 Hari Kalender
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI keberatan dengan usulan KPU soal durasi penanganan sengketa Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI keberatan dengan usulan KPU soal durasi penanganan sengketa Pemilu 2024.
Dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menetapkan masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung dalam waktu 6 hari kalender.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan waktu 6 hari untuk menyelesaikan sengketa pemilu adalah hal yang tidak wajar.
Pasalnya durasi 6 hari tersebut terbagi beberapa tahapan seperti pendaftaran, dilanjutkan durasi 3 hari untuk perbaikan berkas yang jadi hak Pemohon dan tidak bisa diganggu gugat, kemudian proses mediasi pada hari ke-4, hari ke-5 dilanjutkan proses ajudikasi di mana Bawaslu harus mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan Ahli, lalu hari terakhir adalah pembuktian.
"Kami agak keberatan 6 hari, dan kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu, ini reasonable apa tidak, menurut kami tidak reasonable," kata Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Soal Kampanye 75 Hari, Eks Ketua Bawaslu: Kayak Kejar Tayang Itu
Bagja menjelaskan, proses ajudikasi yang sedemikian rupa cukup berat untuk dilakukan hanya dalam waktu sehari. Apalagi jika terdapat 2-3 kasus harus diselesaikan dalam waktu yang sama.
Oleh karena itu Bawaslu meminta paling tidak durasi 10 hari untuk penyelesaian sengketa pemilu. Hal tersebut yang kini sedang dibicarakan dengan KPU.
Mengingat kata Bagja, dalam UU Pemilu disebutkan penyelesaian sengketa pemilu tertuang paling lama 12 hari kalender dari sejak laporan sengketa diterima.
"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari ke-6, apakah bisa dengan itu. Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari. Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," ungkap Bagja.