Selasa, 30 September 2025

Kriminalitas

VIDEO: Penangkapan 8 Mata Elang di Cengkareng Karena Kerap Tarik Paksa Motor Modus Tunggak Cicilan

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, razia ini kembali digencarkan mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait perampasan

"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.

Ardhie menduga para pelaku debt collector ini tak menyerahkan motor yang dirampas ke pihak leasing. Tetapi, motor yang dirampas itu dijual kepada orang lain dengan harga murah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan