Kriminalitas
VIDEO: Penangkapan 8 Mata Elang di Cengkareng Karena Kerap Tarik Paksa Motor Modus Tunggak Cicilan
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, razia ini kembali digencarkan mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait perampasan
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Ardhie menduga para pelaku debt collector ini tak menyerahkan motor yang dirampas ke pihak leasing. Tetapi, motor yang dirampas itu dijual kepada orang lain dengan harga murah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)