Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M

Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka yakni dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). 

Atas pengajuan form donasi itu, Dicky Ardiansyah selaku bagian accounting membuat Internal Transfer Nomor: JN18003006 tanggal 22 Januari 2018. Kemudian dari perintah transfer tersebut, diterbitkan cek perusahaan Nomor HF-987930 tanggal 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar. Setelah dicairkan, uang dikirimkan ke pemeriksa pajak.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved