Harta Lili Pintauli Tetap Naik Meski Dapat Sanksi, IM57+: Bukti Penegakan Etik KPK Tak Optimal
Bahkan pascaadanya penjatuhan etik, lanjut Praswad, Lili tidak menunjukan perbaikan kinerja, malah adanya penambahan harta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyebut penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berjalan optimal.
Hal itu lantaran harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tetap bertambah meski mendapat sanksi pemotongan gaji 40 persen.
"Membuktikan bahwa penegakan etik KPK tidak berjalan secara optimal. Hal tersebut ditunjukan dengan pelanggaran yang sangat serius, gaji dipotong 40 % , tetapi kekayaan justru bertambah. Artinya masih adanya benefit bagi pelanggar etik, dan efek jeranya tidak berhasil," kata Praswad kepada Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Usai Diperiksa Dewas KPK dalam Kasus Lili Pintauli, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam
Bahkan pascaadanya penjatuhan etik, lanjut Praswad, Lili tidak menunjukan perbaikan kinerja, malah adanya penambahan harta.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak berpengaruh sama sekali dengan kesejahteraan Lili secara ekonomi, malah justru meningkat.
"KPK tidak peka dengan luka keadilan yang ditorehkan oleh Lili selaku pimpinan lembaga penegak hukum yang telah melanggar kode etik," katanya
"Kekhawatiran saya, justru hal ini menjadi pemicu motivasi para staf dan penyidik di KPK untuk mengikuti jejak Lili melanggar kode etik, karena bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi," ujar eks penyidik KPK ini.
Diketahui, harta Lili bertambah hampir setengah miliar dalam setahun terakhir meski ia berada dalam masa pengenaan sanksi pemotongan gaji 40 persen.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Klarifikasi ke Pertamina soal Fasilitas Tonton MotoGP untuk Lili Pintauli
Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000.
Ada penambahan sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021.
Saat itu harta kekayaan mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu senilai Rp1.737.940.000.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.
Lili turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000.
Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000.
Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.
Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp200.000.000; harta lainnya Rp110.000.000; dan utang Rp850.000.000.
"Total harta kekayaan Rp2.227.000.000," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin (23/5/2022).
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000.
Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000.
Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.
Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.