Umbar Perselingkuhan di Sosial Media Bisa Terancam Pidana, Pahami Aturannya
Memviralkan kisah perselingkuhan bisa menimbulkan permasalahan baru. Pihak yang merasa menjadi korban atau pelaku penyebar bisa terjerat hukum.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(Tribunnews.com/Milani Resti)