Minggu, 5 Oktober 2025

Umbar Perselingkuhan di Sosial Media Bisa Terancam Pidana, Pahami Aturannya

Memviralkan kisah perselingkuhan bisa menimbulkan permasalahan baru. Pihak yang merasa menjadi korban atau pelaku penyebar bisa terjerat hukum.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TribunLampung
ILUSTRASI Selingkuh 

Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. 

Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved