Virus Corona
Survei MSI: Publik Setuju Pemerintah Jalani Putusan MA soal Penyediaan Vaksin Halal
"Hanya 0,4 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung. Sisanya 6,7 persen tidak menjawab," ujar Direktur MSI Asep Rohmatullah.
Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.