KPK Terus Analisis Kasus Kardus Durian Cak Imin
Nama Cak Imin pun sebelumnya sempat disebut dalam persidangan karena diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus "kardus durian" yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih terus berlanjut.
KPK mengaku tengah menganalisis hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu.
Nama Cak Imin pun sebelumnya sempat disebut dalam persidangan karena diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut.
Diketahui, saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin pada menjabat sebagai Menakertrans.
Baca juga: KPK Harap 5 Penjabat Gubernur tak Terjerat Perkara Korupsi
"Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ali berkata, proses analisis dilakukan untuk mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lain.
Namun demikian, lanjut Ali, KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti.
"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Ali pun mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus "kardus durian".
Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Bupati Penajam Paser Utara Lengkap, Bakal Jalani Sidang di PN Samarinda
"KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Ali.
Kasus "kardus durian" ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.