Minggu, 5 Oktober 2025

Irjen Napoleon Bonaparte Janji Tak Akan Intimidasi Saksi Korban M Kece

Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan mengintimidasi saksi korban, M Kece dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiayaan ke M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan sela di Pengadilang Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved