Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Terkait Putusan MA, Pemerintah Diminta Kesungguhannya Gunakan Vaksin Covid-19 Halal

Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal.

ISTIMEWA
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah tak menyepelekan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 31P/HUM/2022 yang yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim.

Menurut Kurniasih, pemerintah harus mendukung kebijakan yang telah diatur melalui putusan MA.

"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, Pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Kurniasih kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, putusan MA merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah.

Baca juga: Presiden Jokowi: PPKM Tetap Dilanjutkan Hingga Covid-19 100 Persen Dapat Dikendalikan

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.

Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal.

Pasalnya, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Dimana salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.

"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ucap Kurniasih.

"Hasil rapat terakhir kami dengan Kementerian Kesehatan sudah disampaikan, sebelum penutupan masa reses kemarin. Kami minta Kemenkes berkomitmen, apalagi ini sudah ada putusan Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga: Luhut: Pandemi COVID-19 di Tengah Momen Idul Fitri Terkendali

Ia menambahkan, Pemerintah melalui Kemenkes dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk kemudian menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti putusan MA.

"Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," kata Kurniasih.

Anggota Fraksi PKS itu menyatakan enggan berburuk sangka mengenai komitmen Kemenkes dalam hal penggunaan vaksin halal.

Yang jelas, pihaknya bersama rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI akan terus mendorong agar pemerintah mematuhi putusan MA.

"Saat ini kita masih reses, tapi kita akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini juga akan jadi bahan kami usai reses nanti, sejauhmana pemerintah sudah menindaklanjutinya," jelas Kurniasih.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19 merespons putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim.

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa fatwa akan diterbitkan sesuai pengajuan vaksin. MUI akan memeriksa kembali kandungan vaksin yang ada.

Namun demikian MUI tidak menentukan apakah suatu vaksin boleh digunakan atau tidak.

MA sendiri dalam putusannya diketahui mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved