Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Sempat Larang ASN Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Justru Kini Terancam Lebaran di Bui

Adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin itu terjaring dalam OTT KPK di Jawa Barat sejak Selasa malam (26/4) hingga Rabu (27/4) pagi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ade menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucapnya.

Namun saat Ade menekankan kepada jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak korupsi, dia malah diduga terlibat perilaku lancung.

Sehari setelah SE tersebut terbit, Ade menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT.

Penangkapan Ade ini disesalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemendagri menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut, tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.

Benni mengatakan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut.

Kemendagri juga akan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bogor tetap terselenggara dengan baik usai Ade terjaring OTT KPK.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah Kemendagri akan segera menunjuk pelaksana tugas Bupati Bogor.

"Kita ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administrasi lainnya," ujarnya.

Adapun partai tempat Ade bernaung, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku belum mengetahui persis duduk perkara kasus yang menjerat Ade.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arwani Thomafi mengaku masih menunggu penjelasan resmi komisi antirasuah.

"Belum mengetahui duduk soalnya. Baiknya kita tunggu penjelasan resmi KPK," kata dia, Rabu (27/4).

Arwani mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Ia enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan PPP bakal memberi pendampingan hukum kepada Ade.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved