OTT KPK di Kabupaten Bogor
Ade Yasin Nekat Suap Auditor Rp 1,9 M demi Pengakuan Citra Bersih dari Korupsi, ICW Kritisi BPK
Pengamat politik yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha turut menanggapi kasus suap Ade Yasin
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Egi Primayogha turut menanggapi soal kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, terbongkarnya kasus Ade Yasin menjadi pemantik membuka kembali persoalan dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di dalam pembuatan sebuah laporan keuangan.
Akibat kasus ini, bisa saja publik beropini, WTP dinilai hanya sekadar pencitraan bagi kepala daerah di hadapan masyarakat.
Pasalnya, Ade Yasin nekat menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar demi mendapatkan predikat opini WTP.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ungkap Reaksi Rachmat Yasin dengan Kabar Sang Adik Ade Yasin, Kena OTT KPK
Hal tersebut dilakukannya untuk memanipulasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Jual beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik, institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi," kata Egi dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Hal ini dapat berakibat buruk sehingga membuat berkurangnya kepercayaan publik pada kehadiran BPK dalam hal membereskan korupsi-korupsi yang terjadi di Indonesia.
"Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu," lanjut Egi.
Kendati demikian, kasus ini membuat Egi mengkritisi BPK.
BPK, menurut Egi, dinilai gagal dalam menjalankan instrumen pengawasan internal terhadap para auditornya.
Padahal, BPK seharusnya menjadi salah satu lembaga terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi tidak serius melakukan pembenahan.
Jika melihat kebutuhan Ade Yasin melakukan suap kepada BPK demi mendapatkan predikat WTP, menurut Egi hal tersebut tidak menjamin yang bersangkutan bebas dari korupsi.
Baca juga: Pengamat Nilai Kasus Suap Ade Yasin Jadi Kasus Dinasti Politik Terburuk di Indonesia
Sebab, tugas BPK adalah menekankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih persoalan laporan keuangan sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara.
Kronologi Suap Demi Dapat Opini WTP
Mengutip tayangan Kompas Tv, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan duduk perkaranya.
Awalnya, Ade Yasin menerima laporan dari bawahannya, IA, laporan keuangan Pemkab Bogor dapat berakibat discalimer opinion jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya AY merespons dengan meminta agar bawahannya dapat mengusahakan laporannya dinilai WTP, wajar tanpa pengecualian.
Pasalnya Ade Yasin berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2001 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Dari sinilah kemudian awal mula tindakan suap-menyuap antara Bupati Bogor dan BPK dilakukan.
Baca juga: Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK, Sebut Inisiatif Anak Buahnya Bawa Bencana
"Sebagai realisasi kesepakatan IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM salah satu tempat di Bandung."
"AM kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA, di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Jadi ada yang tidak lakukan pemeriksaan," kata Firli.
Proses audit ini diketahui dilaksanakan mulai Februari-April 2022.
"Dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini (WTP)."
"Selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar," lanjut Firli.
8 Orang Jadi Tersangka
Akibat tindakan ini, sebanyak delapan orang kini ditetapkan jadi tersangka.
Mereka di antaranya Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA; Kasubid Kas Daerah Kabupaten Bogor, IA dan BPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT.
Baca juga: Buntut Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Dinonaktifkan
Sementara itu empat lainnya adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Jawa Barat.
Empat anggota BPK tersebut yakni Pegawai BPK Jawa Barat Kasub Auditor dan Pengendali Teknis, ATM; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, AM dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Pemeriksa, HNRK, juga Pegawai Perwakilan Jawa Barat atau Pemeriksa, GGTR.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)