Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK, Sebut Inisiatif Anak Buahnya Berujung Bencana

Bupati Bogor, Ade Yasin angkat bicara terkait kasus suap yang kini menjeratnya dan membuatnya ditangkap KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin, angkat bicara terkait kasus suap yang kini menjeratnya dan membuatnya ditangkap KPK.

Dengan tegas Ade Yasin membantah bahwa ia telah menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.

Ade menyebut ia hanya dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/4/2022).

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ade Yasin Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Iwan Setiawan Ditunjuk Isi Posisi Plt Bupati Bogor

Lebih lanjut Ade menekankan bahwa upaya penyuapan tersebut adalah inisiatif dari anak buahnya.

Bahkan Ade juga menyebut bahwa inisiatif yang diambil anak buahnya ini sebagai Inisiatif Membawa Bencana (IMB).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," terang Ade.

Diketahui Ade Yasin terjaring OTT KPK yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ungkap Reaksi Rachmat Yasin dengan Kabar Sang Adik Ade Yasin, Kena OTT KPK

Tak sendiri, Ade juga ditangkap bersama beberapa pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.

Kini status Ade sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Penangkapan Ade tersebut dilakukan karena Ade diduga telah memberi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Ade Yasin Suap Auditor Demi Predikat WTP, ICW Singgung Gagalnya Pengawasan Internal BPK

Apa Pentingnya Predikat WTP dari BPK yang Membuat Bupati Bogor Ade Yasin Keluarkan Miliaran Rupiah?

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin diduga sampai harus menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar kinerjanya bisa terlihat bagus.

Yakni agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kasus dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved