Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 2 Orang di Antaranya Masuk Daftar Red Notice

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pengusutan dan pelacakan terhadap tersangka lain

Tangkapan layar dari akun Instagram Daniel Abe, @thisisdanielabe.
Sosok Daniel Abe, bos DNA Pro Akademi yang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soetta pada Minggu (24/4/2022) - Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 2 Orang di Antaranya Masuk Daftar Red Notice 

Dalam profilnya tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak melayani jasa Education Center di bidang Digital Global Investment.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan S. Parman Kav 28 Jakarta Barat ini mengklaim, perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Misinya, jasa Education Center ini dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Yakni dengan mengedepankan pusat pendidikan dan pelatihan serta memberikan nasehat dalam dunia trading.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," isi profilnya.

Baca juga: Mulai Besok Korlantas Polri Lakukan Uji Coba Ganjil-Genap di Jalan Tol, Simak Jadwalnya

Disebutkan, pasar berjangka adalah tempat para hedger dan spekulan bertemu untuk memprediksi naik turunnya harga komoditas, mata uang, atau indeks pasar tertentu di masa depan.

"Pasar Berjangka memungkinkan orang untuk membeli dan menjual klaim atas beberapa aset dasar untuk pengiriman di masa mendatang," isi profilnya.

Mengutip Kompas.com, pada dasarnya robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan.

Namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal, justru mendatangkan kerugian.

Dalam teknisnya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong.

Sebab, modus ini kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan.

Biasanya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Skema piramida dan skema ponzi secara umum menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.

Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved