Senin, 6 Oktober 2025

Dewas KPK Batal Klarifikasi Dirut Pertamina Terkait Kasus MotoGP Mandalika yang Seret Nama Lili

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, Nicke meminta Dewas menunda pemeriksaan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal mengklarifikasi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait kasus dugaan gratifikasi Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar menonton MotoGP Mandalika pada hari ini.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, Nicke meminta Dewas menunda pemeriksaan.

Tumpak juga menyebutkan Nicke Widyawati meminta penjadwalan ulang. Namun, Tumpak enggan membeberkan kapan penjadwalan ulang tersebut.

"Rencananya begitu [pemeriksaan Nicke Widyawati], tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan [Nicke] minta ditunda dan dijadwal ulang," kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: ICW Kritik Dewas KPK yang Tak Proses Lili Pintauli ke Sidang Etik Dugaan Pembohongan Publik

Sebelumnya direncanakan Dewas KPK akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis ini.

Nicke akan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menonton MotoGP Mandalika.

"Ya benar," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Haris mengatakan pemanggilan Nicke diperlukan untuk mengklarifikasi keterangan anak buahnya.

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih jauh terkait keterangan anak buah Nicke tersebut.

"Dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," kata Haris.

Baca juga: Koordinator MAKI: Muka Tebal Pimpinan KPK Lili Pintauli Jadi Tertawaan Dunia

Lili diketahui dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah di Lombok dari Pertamina.

Lili dan rombongan dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret.

Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp2,82 juta per orang.

Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok selama sepekan pada 16-22 Maret lalu.

Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah, berjarak sekira 30 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.

Dewan Pengawas KPK mengakui kini tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi tersebut.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).

Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-20 Maret 2022.

Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved