Senin, 29 September 2025

Kasus Asabri

Kejaksaan Agung Periksa Direktur Freeport Indonesia Terkait Kasus Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Freeport Indonesia berinisial JN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Freeport Indonesia berinisial JN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan JN diperiksa dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).

"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Ketut menuturkan JN diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero)," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan