Selasa, 7 Oktober 2025

Bareskrim Ungkap Terlapor Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 Miliar Berada di Luar Negeri

Diketahui, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dua jam tangan mewah tersebut adalah Richard Lee. Dia merupakan brand manager Richard Mille di Indones

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa terlapor dalam dugaan kasus penipuan dua jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar ternyata berada di luar negeri.

Diketahui, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dua jam tangan mewah tersebut adalah Richard Lee.

Dia merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.

"Masih lidik karena locus, modus, tempus dan terlapor ada di luar negeri," ujar Dirtippideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan interpol untuk mencari keberadaan terlapor. Sebaliknya, pengusutan kasus itu disebut dilakukan secara professional.

"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," jelas dia.

Baca juga: Beli Dua Jam Mewah Rp77 Miliar, Kolektor Richard Mille Tak Kunjung Terima Barang

Sementara itu, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Hasbullah Nasution mengatakan pihaknya kembali menyerahkan bukti tambahan ke Bareskrim Polri pada Rabu (6/4/2022).

Pasalnya, terdapat dua jam lainnya yang diduga dipalsukan oleh terlapor.

Ia menyatakan dua buah jam lainnya itu diduga tak disertai sertifikat ketika dibeli oleh kliennya. Menurut dia, pihak terlapor juga tidak menjelaskan secara rinci perihal alasan belum diterbitkannya sertifikat tersebut.

"jadi yang kita laporkan itu sekarang empat jam. Kan ada dua jam yang tidak diberikan sama sekali, ada lagi jamnya dikasih sertifikatnya nggak dikasih. Jadi makanya klien kita itu sudah datang ke sana beberapa kali untuk menanyakan sertifikatnya cuman tanggapannya ngambang tidak jelas, mau nggak mau klien kami menempuh jalur hukum," kata Hasbullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya juga bakal terus berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai rencana pemanggilan pihak Richard Mille. Sebab, ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini selain terlapor.

Dijelaskan Hasbullah, pihak itu adalah Noerdin Cuaca yang juga merupakan pemilik Richard Mille.

"Nah ini kita lagi koordinasi kapan pihak Richard mille dipanggil. Sebenarnya yang bertanggung jawab kan Noerdin Cuaca sebagai owner dari Richard Mille. Richard Lee juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kasus penipuan pembelian dua jam mewah bermerek Richard Mille senilai Rp77 miliar yang dialami oleh seorang pengusaha Tony Sutrisno.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Polri.

"Masih lidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022)

Sementara itu, korban dugaan kasus penipuan dua jam mewah itu mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). Kedatangannya bertujuan untuk kelanjutan perkara kasus tersebut.

"Kami mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporkan kami, dengan terlapor saudara Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia," ujar Royandi.

Dikatakan Royandi, laporan dugaan penipuan tersebut dilakukan karena kliennya Tony Sutrisno masih belum menerima dua unit jam tangan yang dibelinya sejak 2019 lalu.

Ia menuturkan kedua unit tersebut berupa Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire. Dua unit jam mewah itu disebut hanya ada satu di dunia.

“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp 77 miliar, untuk black sapphire harganya Rp 28 miliar, blue sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” jelas Royandi.

Royandi menyebutkan bahwa kedatangannya untuk berkonsultasi dengan penyidik dan menambahkan sejumlah barang bukti terkait laporan dengan nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu.

"Kami berharap kasus ini segera dituntaskan," ujarnya.

Di siai lain, Royandi menceritakan awal pertemuan dengan Richard Lee selaku Brand Manager Richard Mille di Butik Grand Hyatt Jakarta.

"Saat itu, Pak Tony memperbaiki jam Richard Millenya, nah di sana ditemui dan berkenalan dengan terlapor Richard Lee. Kemudian berkomunikasi dan saling akrab. Bahkan sempat diundang ke Singapura dan dijamu nonton F1 oleh Nurdian Cuaca selaku pemilik Brand Asia Tenggara," ujarnya.

Namun, perkenalan itu berujung kurang baik karena Tony Sutrisno tak kunjung menerima dua unit jam tangan mewah yang sudah dibayarnya seharga Rp77 miliar itu.

"Jadi sebelumnya tidak ada masalah, bahkan Pak Tony sudah membeli jam tangan Richard Mille belasan buah. Dua jam yang terakhir ini berakhir dengab laporan di kepolisian," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved