Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan Dewas karena diduga telah melanggar kode etik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan Dewas karena diduga telah melanggar kode etik.
Dugaan pelanggaran etik yang diperbuat mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Pelapor bernama Dody W. Leonard Silalahi.
"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata Dody saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pastikan Tim Penyidik Panggil Sultan Pontianak, KPK Segera Jadwalkan Panggilan Kedua
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertina Ho mulanya komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat itu.
Albertina Ho lantas memencet bel untuk panggilan kepada perawat.
Namun, Albertina Ho merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani.
Kemudian, perawat dan dokter rawat datang, tapi Albertina Ho marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina Ho.
Albertina Ho kemudian meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.
Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina Ho.
Atas komplain Albertina Ho, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Albertina Ho diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.
Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina Ho.
Sampai saat ini, Albertina Ho juga masih rutin rawat jalan di rumah sakit tersebut.
Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina Ho secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai 'case khusus' di kalangan internal rumah sakit.
Terkait perkara ini, Albertina Ho diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dikonfirmasi terpisah, Albertina Ho enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.
Ia meminta agar menghubungi Dewas KPK lain terkait adanya aduan tersebut.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina Ho juga enggan menanggapi.
Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.
"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ujar dia.
Albertina Ho Dilaporkan oleh Jaksa KPK
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho.
Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya di Dewas adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.
"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022) dalam artikel berjudul "Albertina Ho Dilaporkan oleh Jaksa KPK yang Disanksi Etik karena Selingkuh".
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap dia.
Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com