Stafsus Mensesneg: Keturunan PKI Diperbolehkan Daftar TNI Tidak Perlu Dibesar-besarkan
polemik mengenai diperbolehkannya keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar prajurit TNI tidak perlu dibesar-besarkan lagi.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa polemik mengenai diperbolehkannya keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar prajurit TNI tidak perlu dibesar-besarkan lagi.
Ia mengatakan penjelasan Panglima TNI Jenderal Adika Perkasa sudah jelas.
"Sudah clear apa penjelasan Panglima. Beliau yakin ini sebagai upaya menghadirkan keadilan. Jadi, tidak perlu kita kembang-kembangkan lagi," kata Faldo saat dihubungi, Jumat, (1/4/2022).
Menurutnya keputusan Panglima TNI yang perbolehkan keturunan Mantan Anggota PKI mendaftar TNI merupakan salah satu cara untuk mempererat persatuan.
Menurutnya saat ini yang harus dikembangkan adalah mempererat persatuan dan kesatuan.
"Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan, kita ini semua merah putih. Kita mesti upayakan persatuan, apa yang dilakukan panglima salah satu cara," tuturnya.
"Kami harap kita semakin menghormati satu sama lain. Panglima punya pandangan, ya saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya biasa saja," pungkasnya.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).
Dalam tayangan tersebut awalnya Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.
Andika kemudian menyoroti salah satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.
Baca juga: PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua
"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.
Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.
Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.
Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.
Dengan tegas dan nada meninggi, Andika kemudian menegaskan bahwa dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak melarang keturunan PKI untuk masuk TNI.
Andika mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.
"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.
Andika pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap larangan yang dibuat TNI, kata Andika, harus dipastikan memiliki dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa..tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum," kata Andika.
Di akhir tayangan, Andika memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan dalam rekrutmen TNI TA 2022 sebagaimana yang telah disampaikannya.
Ia pun meminta agar segera dibuat Peraturan Panglima TNI (Perpang) terkait ketentuan rekrutmen yang telah diperbaiki tersebut.
"Jadi yang sudah saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku, oke? Ya. Jadi yang PR membuat Perpang segala macam segera dibuat," kata Andika.