Kejagung Setor Rp253 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi IM2, Begini Penampakan Uangnya
Diketahui, Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyetor uang sebesar Rp253 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
Diketahui, Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014.
"Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar sebesar Rp1.358.343.346.647 yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (1/4/2022).
Dijelaskan Ketut, uang yang disetor ke negara itu berasal dari dua komponen. Di antaranya, hasil sita eksekusi uang tunai Indar sebesar Rp9,253 miliar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Siapa Dia?
Kedua, hasil lelang barang sitaan production asset dan production support asset berupa fiber optik melalui Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV yang nilainya Rp244,103 miliar.
"Selanjutnya, uang sebesar Rp. 253.356.420.991 telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing820220211204724," ungkap dia.
Untuk menutupi kekurangan pemulihan uang pengganti, tim jaksa eksekutor telah melakukan penyitaan berupa dua gedung kantor IM2 yang masing-masing berdiri di atas tanah seluas 24.440 meter persegi dan 788 meter persegi.
Baca juga: Selamatkan Produk Dalam Negeri, Kejagung dan Bea Cukai Bersinergi Berantas Impor Ilegal
Selain itu, ada pula mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor IM2, 14 unit kendaraan bermotor roda empat, enam unit kendaraan bermotor roda dua, serta piutang IM2 dengan senilai Rp77,694 miliar dalam daftar barang sita eksekusi.
"Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656," pungkas dia.