Selasa, 7 Oktober 2025

Dukung Penerapan e-Voting di Pemilu 2024, APJII: Di Era Society 5.0 Ini Keniscayaan

APJII mendukung usulan Kemenkominfo terkait penerapan e-voting atau pemilihan elektronik pada Pemilu 2024.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Ilustrasi e-Votng. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mendukung usulan Kemenkominfo terkait penerapan e-voting atau pemilihan elektronik pada Pemilu 2024.

Menurut Arif, komunitas pengusaha jasa internet (ISP) siap bahu-membahu menyukseskan penerapan sistem e-voting secara infrastruktur maupun pemrograman.

“Di era industri 4.0 dan society 5.0 ini, e-voting adalah keniscayaan,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Arif berpendapat, e-voting jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini.

Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dalam rekapitulasi suara.

Sehingga, kata Arif, tidak akan membuat rakyat curiga terjadi manipulasi di pemilu.

Baca juga: PDIP Minta Wacana Penundaan Pemilu 2024 Disetop: Tidak Produktif

Begitu juga hasil akan cepat diketahui secara luas dan tak sampai mengorbankan nyawa petugas TPS saat penghitungan seperti pada pemilu 2019 lalu.

“APJII merasa sangat sedih pada pemilu sebelumnya, terutama pileg, banyak panitia di TPS bekerja berhari-hari tanpa istirahat memadai, bahkan 894 petugas TPS meninggal dunia. Tidak seharusnya pesta demokrasi justru memakan korban jiwa,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif menyatakan e-voting sebetulnya bukan hal baru di dunia.

Meski demikian, guna merealisasikannya perlu beberapa hal.

Pertama, infrastruktur yang baik.

Baca juga: Polemik Pemilu 2024, Megawati: Jangan Dimainkan Dong, Pak Jokowi Sampai Ngamuk

Kedua, mempunyai undang-undang agar hasil e-voting sah.

Ketiga, harus ada audit sistem elektronik e-voting yang transparan.

Keempat, segera mempublikasikan sosialisasi tata cara e-voting.

“Harus pula terintegrasi dengan sistem dukcapil, biometrik pemilih untuk verifikasi dan validasi pemilih,” kata Arif.

Perihal kekhawatiran manipulasi dalam sistem e-voting, menurut Arif, saat ini telah ada teknologi blockchain yang dapat menjamin keamanan suara pemilih.

“APJII sebagai penyedia IIX dapat menjadi mendukung sistem e-Voting berbasis blockchain dengan cara penempatan Server Node Blockchain di node IIX. Agar sistem blockchain memberikan performa paling responsive terhadap pengakses jaringan blockchain,” kata Arif.

Baca juga: Soal Usulan E-voting di Pemilu 2024, PDIP: Tidak Boleh Terburu-buru

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.

Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/03/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved