Aplikasi Trading Ilegal
Dugaan Penipuan Investasi Triumph DeFi, 20 Korban Mengaku Alami Total Kerugian hingga Rp2,3 Miliar
Terdapat 20 korban penipuan investasi Triumph DeFi yang mengalami total kerugian hingga Rp 2,3 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi investasi bernama Triumph DeFi dikabarkan menjadi salah satu investasi bodong.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (27/3/2022), salah satu korban investasi Triumph, Nandang menguraikan alur kerja investasi ini.
"Awalnya menawarkan passive income, artinya kita hanya deposito uang."
"Tidak langsung secara uang sih, jadi kita diarahkan untuk membeli koin TRH, kemudian koin TRH tersebut didepositokan."
"Dari deposito tersebut, ada bonus harian berupa koin juga yang kita terima setiap hari," terangnya.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Sebut Korban Investasi Bodong Perlu Rehabilitasi Psikis
Lebih lanjut, hasil koin tersebut kemudian dapat dicairkan melalui aplikasi Triumph tersebut.
"Nanti setelah terkumpul koin-koin tersebut, kita bisa cairkan ke aplikasi Triumph itu sendiri," ucapnya.
Nandang mengatakan, para anggota tertarik untuk bergabung karena merasa tergiur.
Selain itu, aplikasi ini memiliki beberapa fitur pembayaran.
Namun, fitur-fitur tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan sejak akhir 2021 lalu.
"Betul, itu yang membuat tergiur dan selain itu juga ada fitur-fitur lain di dalam aplikasi Triumph seperti pembelian voucher Alfamart, Indomaret."
"Kemudian bayar PLN, beli pulsa, dan lain-lain, tetapi sudah tidak bisa dilakukan per akhir tahun kemarin," tutur Nandang.
Dalam kesempatan tersebut, Nandang mengungkapkan bahwa terdapat 20 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 2,3 miliar.
Sementara ia pribadi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 75 juta.
Kerugian ini akan terus bertambah, mengingat jumlah anggota mencapai sekitar lebih 10 ribu orang.
"Kerugiannya saat ini dari orang ke orang bermacam-macam tentunya ya, kami yang baru sekarang terkumpul 20 orang, kurang lebih ada 2,3 miliar, kalau saya sendiri (kerugian) di 75 juta."
"Ini pasti masih akan bertambah karena korbannya banyak dan pasti nominalnya pun akan lebih nambah juga."
"Total member Triumph pastinya tidak tahu ya, tapi dengar kabar sekitar lebih dari 10 ribu orang," ungkap Nandang.
Nandang mengaku bergabung dalam investasi Triumph ini pada Maret 2021 dan awalnya mendapat hasil.
Namun, jumlah keuntungan yang didapat tidak besar.
"Pada saat awal-awal betul ada hasil, namun tidak besar ya karena memang keburu tidak dapat dibayarkan seperti biasa," tuturnya.
Merasa dirugikan, Nandang pun melakukan komplain.
Namun, pihak Triumph tidak merespons hingga akhirnya ia memilih jalur hukum.
"Ada aplikasi WhatsApp grup, telegram grup, ada pengaduan juga."
"Awalnya saya komplain di sana, namun tidak direspons sehingga mengadu ke hukum."
"Pernah dari hukum mengeluarkan somasi sampai dua kali dan tidak ada yang datang ke kantor kuasa hukum kami," jelas Nandang.
Diketahui, somasi kedua dilakukan pada 25 Januari 2022 lalu.
Lebih lanjut, Nandang mengatakan bahwa investasi Triumph tersebut memberikan iming-iming bonus yang semakin besar apabila investasi yang dilakukan juga besar.
"Triumph itu awalnya menawarkan investasi koin TRH yang di dalamnya ada seratus miliar koin."
"Bagi member yang masuk ke dalam Triumph sesuai dengan investasinya masing-masing."
"Semakin besar investasinya, maka bonus harian TRH nya juga bisa didapatkan banyak," lanjutnya.
Namun, banyak anggota yang akhirnya merasa dirugikan hingga memutuskan mengambil jalan hukum.
"Kemudian, TRH yang biasa didapatkan harian tersebut bisa dicairkan melalui aplikasi Triumph."
"Sehingga dari teman-teman banyak merasa dirugikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tutup Nandang.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Aplikasi Trading Ilegal