Minggu, 5 Oktober 2025

Akses cekbansos.kemensos.go.id: Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022 Secara Online

Cek penerima bansos PKH untuk bulan Maret 2022 secara online, segera login cekbansos.kemensos.go.id, dan ikuti panduan lengkapnya berikut ini.

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang - Cek penerima bansos PKH untuk bulan Maret 2022 secara online, segera login cekbansos.kemensos.go.id, dan ikuti panduan lengkapnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan perlindungan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu masih terus dilakukan pemerintah pada tahun 2022.

Bansos disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH diberikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Daftar penerima bansos PKH bulan Maret 2022 dapat diakses secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Cair Maret 2022!

Cara Penerima Bansos PKH Secara Online:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved