Selasa, 7 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Pernah Diulas Artis, Ini Fakta Rumah Mewah di Alam Sutera yang Diduga Milik Indra Kenz

Rumah tersebut dikait-kaitkan dengan aset milik tersangka penipuan binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (25).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Rumah mewah diduga milik crazy rich Medan, Indra Kenz di Cluster Riveria, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sebuah rumah bercat putih di kawasan mewah Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan mencuri perhatian.

Dua pilar menjulang tinggi menopang atap teras rumah.

Di tengah pilar tersebut sejumlah anak tangga dengan lantai marmer hitam, tersusun dari garasi menuju pintu masuk rumah.

Sebuah sedan mewah dan SUV putih terparkir di carport.

Rumah ini pernah didatangi Marshel Widianto dan MpokAlpa.

Isi dalam rumah tersebut juga diulas lewat tayangan berjudul 'Main ke Rumah Sultan Muda Medan, Indra Kenz & Vanessa',

Kini, rumah tersebut dikait-kaitkan dengan aset milik tersangka penipuan binary option Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz (25).

Dikutip dari TribunJakarta.com, rumah tersebut tampak terdiri dari tiga lantai dengan bergaya Eropa modern dan didominasi dinding warna putih.

Tapi tidak ada garis polisi yang melintang di rumah tersebut.

Menurut seorang pria tua yang keluar dari sana, rumah mewah tersebut bukan punya Indra Kenz.

"Bukan (rumah Indra Kenz). Ini punya orang tua pacarnya," kata pria tersebut.

Nama pacar dari Indra Kenz diketahui bernama Vanessa Khong dan belum lama ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus yang sama.

Baca juga: Tak Disita Polisi, Rumah Mewah di Alam Sutra Disebut Milik Orangtua Kekasih Indra Kenz

Hanya saja, pria tersebut selanjutnya enggan menjawab pertanyaan wartawan tentang tidak ada penyitaan rumah tersebut.

"Ya kayak gitu, bukan punya dia (Indra Kenz)," singkat dia.

Hingga berita ini diturunkan, TribunJakarta.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari narasumber kompeten terkait kepemilikan rumah tersebut.

Daftar aset Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan total aset Indra Kenz yang telah disita Polri mencapai Rp43,5 miliar.

Nilai aset tersebut belum semuanya, total aset yang akan disita adalah Rp57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," Gatot dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022).

Saat ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Barang bukti yang sudah disita, yakni dokumen bukti setor dan tarik, rekening korban, akun YouTube dan gmail milik tersangka, video konten Youtube, satu unit HP.

Adapun aset yang disita, diantaranya yakni:

- Satu unit kendaraan Tesla

- Satu unit kendaraan Ferrari

- Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumut

- Satu unit rumah di wilayah Medan Timur.

Polisi masih akan melakukaan penyitaan aset lain milik Indra Kenz.

Akan dilakukan penyitaan pada 9 rekening Indra Kenz dan akan dilakukan tracing pada 5 unit kendaraan mewah dan 2 buah jam tangan mewah.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemblokiran terhadap satu akun milik IK.

Polisi akan terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana Indra Kenz yang didapat dari hasil platform Binomo itu.

Salah satu rumah mewah milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten.
Salah satu rumah mewah milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Baca juga: 9 Rekening, 5 Kendaraan dan 2 Jam Tangan Mewah Indra Kenz Bernilai Rp 57,2 Miliar akan Disita Polisi

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Barang mewah Indra Kenz diduga cuma pinjaman

Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.

Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Baca juga: Kabareskrim Minta Semua Pihak yang Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Melapor

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap bahwa jam tangan hingga barang- barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.

Di sisi lain, kata Whisnu, pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.

"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang. Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu. (tribun network/igm/deni/TribunJakarta/Ega)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved