Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Mulai Hari Ini Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL Resmi Dihapus, Kapasitas Penumpang Dibatasi 60 Persen

Mulai 9 Maret, KAI Commuter menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penumpang kereta api tiba usai liburan akhir tahun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter memberlakukan pembatasan kapasitas KRL menjadi 60 persen. 

Lebih lanjut, KAI Commuter mengimbau pengguna KRL untuk tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

Penumpang wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker medis dilapisi masker kain.

Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

Selain itu, penumpang juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar penumpang, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

Aturan Larangan Berbicara Tetap Berlaku

Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku. 

Baca juga: Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api: Tak Perlu PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Dari sisi operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan.

KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna dihimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.  

Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali

Ilustrasi layanan tes PCR-antigen Bumame Farmasi
Ilustrasi layanan tes PCR-antigen Bumame Farmasi (Kompas.com)

Diwartakan Tribunnews.com, pemerintah melalui Kemenhub juga telah menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.

Semula, masyarakat diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR.

Kini kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama.

Sementara, penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali

(Tribunnews.com/Milani Resti/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved