KPK Periksa Ponakan Surya Paloh dalam Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, Selasa (8/3/2022).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, Selasa (8/3/2022).
Keponakan pendiri Partai NasDem Surya Paloh itu akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov. DKI Jakarta periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Di tempat terpisah, KPK turut memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Penjara Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
Mereka antara lain, Kristina Katrin, Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo; Jurianto, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo; Leisa Citrapurnama, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan; Juwono Praetijo Utomo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kab Probolinggo, dan Nanang Wijanarko, Kasubag Perencanaan PUPR Kab. Probolinggo.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 50 M Terkait Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah menyita aset tanah dan bangunanyang diduga milik Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.