Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Faktor Ekonomi Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024

Berkenaan dengan itu Zainal mengatakan alasan di balik usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 harus dilihat secara logis.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyoroti sejumlah pihak yang memakai alasan kondisi ekonomi nasional untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Zainal membandingkan krisis ekonomi di Indonesia pada 2008 lalu.

Ia menjelaskan pada krisis ekonomi tahun 2008, memberikan ancaman serius terhadap pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terlebih terjadi kasus korupsi Bank Century yang terbilang besar.

Kendati demikian, saat itu krisis ekonomi tak dijadikan alasan untuk menunda Pemilu di 2009.

"Itu tidak menjadi alasan sama sekali, tidak ada pembicaraan untuk menunda pemilu di tahun 2009," ujar Zainal dalam diskusi daring, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: 6 Partai Politik Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mulai dari PDIP, Demokrat hingga PPP

Berkenaan dengan itu Zainal mengatakan alasan di balik usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 harus dilihat secara logis.

Terpenting menurutnya, perlu digali dan dipertanyakan apakah ada alasan yang cukup untuk menunda pesta demokrasi di 2024.

"Yang paling penting ditanyakan apakah ada alasan yang cukup untuk menunda pemilu," jelas dia. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved