OTT KPK di Surabaya
KPK Sebut Hakim Itong Aktif Dekati Pihak Berperkara di PN Surabaya
Setelah mendekati pihak berperkara, Hakim Itong menjanjikan pemutusan kasus sesuai keinginan mereka dengan lebih dulu adanya sejumlah uang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Baca juga: Mayoritas WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Jalani Karantina di Wisma Pasar Rumput daripada Hotel
Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.