Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Surabaya

KPK Sebut Hakim Itong Aktif Dekati Pihak Berperkara di PN Surabaya

Setelah mendekati pihak berperkara, Hakim Itong menjanjikan pemutusan kasus sesuai keinginan mereka dengan lebih dulu adanya sejumlah uang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. 

Baca juga: Mayoritas WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Jalani Karantina di Wisma Pasar Rumput daripada Hotel

Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved