Selasa, 7 Oktober 2025

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Babak Baru Kasus Nurhayati, Polri Bakal Hentikan Proses Perkaranya: Tidak Cukup Bukti

Babak baru kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka: Polisi bakal hentikan perkaranya, sebut tak cukup bukti.

Penulis: Shella Latifa A
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka. - 

Menurutnya, kasus ini memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini jadi preseden buruk. Saksi dan korban punya niat baik untuk melaporkan tapi ternyata akhirnya malah dijadikan tersangka," kata Poengky, dikutip dari tayangan langsung Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)

Baca juga: Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi

Dari kasus Nurhayati ini, Poengky menilai adanya komunikasi yang kurang baik antara Kejaksaan Negeri Cirebon dengan penyidik Polres Cirebon.

Terlebih, jaksa baru memberikan petunjuk soal peran Nurhayati diduga turut serta dalam kasus korupsi itu di akhir penyidikan.

"Saya melihat ini bentuk komunikasi koordinasi kurang bagus antara penyidik dengan jaksa penuntut umum. Di satu sisi, penyidik sebetulnya ingin kasus yang disidiknya segera dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa."

"Tapi kemudian jaksa memberi petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti atau untuk tindakan tindakan lain sehingga kasus ini dianggap cukup bukti," kata Poengky.

Poengky menyebut terkadang aparat polisi alami kesulitan agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kapolres dan Kajari Cirebon Beberkan Alasannya

Ia pun menduga adanya kurang komunikasi dan masalah yang berkaitan saat proses berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Saya melihat di beberapa kasus seperti ini, jadi kadang-kadang polisi ini pusing juga gimana caranya agar segera P-21."

"Karena dia akan melakukan berbagai macam cara sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Saya menduga ini kaitannya dengan hal itu," ucap Poengky.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)(Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved