Minggu, 5 Oktober 2025

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Dilaporkan LBH GP Ansor, Kubu Roy Suryo Merespons: Tak Memenuhi Legal Standing

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor melaporkan Roy Suryo atas dugaan tindakan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Fandi
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). 

5. Bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapun yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.

5. Bahwa dikarenakan, sudah ada Laporan Polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik.

6. Bahwa terkait Laporan tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

7. Bahwa segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved