Minggu, 5 Oktober 2025

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022

Tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
kemenag.go.id
Surat edaran Menteri Agama nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam SE 05 tahun 2022 termuat tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurut SE tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Adapun maksud dari SE ini yakni sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Baca juga: Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid Bukan untuk Batasi Dakwah

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

2. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.

3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh

- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.

- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at

- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit

- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam

- takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam

- pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar

- takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam

- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar

Baca juga: PBNU Sepakat dengan SE Menag Selama tak Melarang Total Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim

Download SE 05 Tahun 2022 di sini>>>

Bukan untuk Batasi Dakwah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, memastikan Surat SE 05 tahun 2022 bukan untuk membatasi dakwah.

Dirinya memastikan Kemenag tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan ajaran agama.

"Saya ingin mengajak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankan ajaran agama," ujar Adib dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).

Adib mengatakan Kemenag bakal melakukan sosialisasi terkait pedoman ini kepada seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah upaya menggiring isu bahwa pemerintah membatasi syiar Islam.

"Sosialisasi targetnya tidak hanya semata-mata mengetahui, tapi memahami tentang filosofinya, latar belakang. Apa makna di balik peraturan ini," ucap Adib.

"Jangan sampai ada yang menggoreng kesana kemari. Jadi dianggap pemerintah mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar, itu sama sekali tidak. Justru untuk menjaga kemaslahatan umum," ucap Adib.

Menurutnya, pengeras suara masjid dan musala bukan satu-satunya alat untuk menyebarkan syiar agama.

Dakwah di masa kini, menurut Adib, bisa disampaikan melalui media sosial.

"Syiar itu bukan satu satunya melalui pengeras suara. Bahwa Islam agama Rahmatan Lil Alamin memberikan pengayoman, perlindungan, kenyamanan, Islam memberikan kedamaian," pungkas Adib.

(Tribunnews.com/Fajar/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved