Kartu PraKerja
LOGIN dashboard.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka!
Segera login dashboard.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 23 yang dibuka pada Kamis (17/2/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka pada Kamis (17/2/2022).
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, para peserta hanya perlu login di dashboard.prakerja.go.id.
Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Gelombang 23 Program Kartu Prakerja telah dibuka!" tulis akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Segera Login di www.prakerja.go.id
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Paket Kartu Prakerja Berdampak Positif di Masa Pandemi
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, pastikan terlebih dahulu sudah memiliki akun Prakerja.
Jika belum memilikinya, berikut Tribunnews.com rangkum cara membuat akun Kartu Prakerja:
1. Buka dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini.
2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
3. Cek email untuk verifikasi.
4. Pendaftaran berhasil.
5. Setelah berhasil daftar akun, login dengan email dan password yang telah didaftarkan.
Baca juga: Manfaat Kartu Prakerja, Dapat Subsidi Total Rp 3.550.000 Selama 4 Bulan
Baca juga: Login Kartu Prakerja di dashboard.prakerja.go.id, Siapkan KTP dan KK untuk Daftar Gelombang 23
Setelah berhasil mendaftarkan akun Prakerja, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 23.
Berikut cara mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. Selanjutnya, akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
2. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Lalu klik Lanjut.
3. Lengkapi data diri, pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
4. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai.
5. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari handphone.
6. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.
7. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar.
Ketentuan:
- Format JPG/JPEG/PNG, maksimal 2MB.
- Pastikan seluruh bagian e-KTP berada dalam bingkai foto dan bukan fotokopi KTP.
8. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
9. Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan.
10. Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Kirim Foto E-KTP.
11. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah.
12. Langkah berikutnya adalah verifikasi foto wajah dengan kamera HP.
13. Saat mengunggah swafoto (selfie), perhatikan ketentuan yang tercantum.
14. Kemudian, akan muncul tampilan foto yang sudah kamu sesuaikan. Klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) kamu sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk lanjut ke langkah berikutnya
16. Selanjutnya, verifikasi nomor handphone.
17. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
18. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Jika sudah selesai klik Lanjut.
19. Kemudian melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
20. Setelah melakukan tes, Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.
21. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, bila sudah sesuai, klik Gabung.
22. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
23. Pendaftaran selesai, kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.
24. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.
Baca juga: Login dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Tahun 2022
Baca juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Buka Link www.prakerja.go.id
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar)