Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Sebut PT Gunung Madu Plantations Gelontorkan Suap Pajak Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan miliaran rupiah untuk menyuap pejabat pajak

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka yakni dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan miliaran rupiah untuk menyuap pejabat dan tim pemeriksa pajak.

Uang dugaan suap itu mengalir lewat konsultan pajak.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM (Aulia Imran Magribi) dan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Dari jumlah tersebut, sambung Alex, sekitar Rp15 miliar diduga mengalir Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, serta tim pemeriksa pajak.

Baca juga: KPK Sita Aset Rp 57 Miliar Milik Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Realiasi pemberian uang Rp15 miliar itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Alex.

"Karena keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ditambahkan Alex.

Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas merupakan konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations.

KPK menduga uang miliaran rupiah tersebut sebagai pemulus untuk merekayasa atau menurunkan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara

"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada
Wawan Ridwan bersama tim," ujar Alex.

Kini Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas yang sudah berstatus tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," tutur Alex.

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan tersangka.

Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Bogor

Yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak,Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved