Aplikasi Trading Ilegal
Kasus Binomo yang Menyeret Nama Indra Kenz, Bareskrim Sebut Ada 8 Korban yang Laporkan
Akibatnya, kata Whisnu, ada sejumlah korban yang sudah datang melapor karena merasa telah dirugikan ke Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz diduga telah menjanjikan keuntungan besar dalam dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Akibatnya, kata Whisnu, ada sejumlah korban yang sudah datang melapor karena merasa telah dirugikan ke Bareskrim Polri.
Total, ada 8 orang korban yang melaporkan kasus tersebut.
Di antaranya, MN dengan kerugian Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta dan RHH Rp 300 juta.
Baca juga: Dilaporkan terkait Kasus Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Diduga Sebar Hoax Hingga Pencucian Uang
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.
Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.