ICW Duga Ada Penyelundupan Pasal dalam Perkom untuk Jegal Novel Baswedan Cs Balik ke KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk menjegal Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga salah satu pasal di dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "diselundupkan" oleh Ketua KPK Firli Bahuri Cs.
Pasal tersebut adalah Pasal 11 ayat (1) huruf b.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk menjegal Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
"ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK (tes wawasan kebangsaan) kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Novel Baswedan Dkk Kritik Aturan Baru di KPK, Yudi Purnomo: Perkom Bisa Dicabut Pimpinan Berikutnya
Berikut bunyi pasalnya:
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Pasal tersebut terkait kepada Pasal 3 di Perkom yang sama, yakni terkait penugasan PNS dan Polri untuk bertugas di KPK.
Pasal 11 ayat 1 (b) itu adalah syaratnya.
Di luar itu, ICW mengingatkan kepada Firli Bahuri cs bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK tak lulus TWK bermasalah.
Sebab, proses penyelenggaraan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.
"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022," kata Kurnia.
Namun, dikatakannya, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri cs masih memimpin KPK.
"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa sudah membantah bahwa perkom tersebut dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama.