Minggu, 5 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab Saat Berpapasan di Rutan Bareskrim

Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved