Selasa, 30 September 2025

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Dalam Sidang, Eks Dirut Sarana Jaya Luapkan Kekecewaan Soal Zonasi Pembangunan Hunian di Munjul

Dalam sidang, Yoory mengutarakan kekecewaan terhadap para staf kerjanya saat proses penentuan zonasi pembangunan hunian tersebut.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai informasi, PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang menyediakan lahan di Munjul.

"Oh gitu, lalu sikap saudara gimana?" tanya jaksa.

"Terus terang saya marah. Saya sampaikan kok bisa? Kemarin bilang kuning-kuning sekarang zona (ternyata) hijau," kata Yoory.

Dalam keterangannya Yoory mengaku, mengetahui laporan kalau ternyata kawasan Munjul merupakan zonasi hijau itu dari para stafnya di Sarana Jaya.

Kendati demikian, para stafnya itu tidak melaporkan secara transparan sejak awal bahwa zonasi lahan di Munjul adalah hijau.

Baca juga: KPK Hadirkan Eks Plt Dirut Sarana Jaya dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Atas hal itu dirinya merasa kecewa kepada stafnya karena tidak memberikan penjelasan yang sesuai.

"Marah karena kecolongan?" tanya jaksa.

"Ya saya merasa tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya," kata Yoory.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Penuntut umum menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan