Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL Ahok Calon Kuat Pemimpin IKN | Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun
Berita populer nasional Tribunnews: Ahok calon kuat pemimpin IKN hingga Edy Mulyadi resmi ditahan terkait kasus ujaran kebencian.
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.
Sejumlah nama disebut-sebut berpeluang menjadi pemimpian atau Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang bernama Nusantara.
Satu di antaranya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok digadang-gadang menjadi calon kuat pemimpin ibu kota yang baru.
Sementara itu, pegiat media sosial, Edy Mulyadi, resmi ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca juga: POPULER Regional: Ganjar Ngamuk Tendang Tembok Palsu | Ayam Berkokok Seperti Sebut Pak Jokowi
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Tegaskan Tetap Tolak Pemindahan IKN
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (31/1/2022).
Dirangkum Tribunnews, Selasa (1/2/2022), berikut ini berita populer nasional:
1. Ahok Calon Kuat Pemimpin IKN

Paling telat April nanti, Presiden Joko Widodo (Widodo) bakal memilih Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang bernama Nusantara.
Beberapa nama yang bakal ditunjuk sebagai calon kepala otorita IKN pun muncul dan tenggelam.
Presiden Joko Widodo pun pernah menyatakan soal kriteria khusus calon kepala badan otoritas ibu kota baru tersebut.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 19 Januari 2022.
Kriteria spesifik itu Presiden sampaikan setelah pada Maret 2020 sempat menyebut empat nama yang dianggapnya cocok sebagai sosok pemimpin ibu kota baru.
2. Profil Edy Mulyadi yang Kini Ditahan

Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Baca juga: Polri Bantah Sengaja Bidik Edy Mulyadi Karena Kritis di Sosial Media
Pegiat di media sosial, Edy Mulyadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1/2022).
Bahkan Edy Mulyadi langsung ditahan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak sejak pukul 10.00 pagi tadi.
Eks calon anggota legislatif (caleg) dari PKS tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Edy Mulyadi itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.
3. Ridwan Kamil Diisukan Berpeluang Jadi Pemimpin IKN

Selain Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga diisukan berpeluang menjadi kepala otorita ibu kota negara (IKN) baru yang bernama Nusantara.
Isu ini berkembang setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebut kriteria pemimpin ibu kota negara baru harus memiliki beberapa kriteria.
Baca juga: Jadi Anggota Dewan Penasihat ICMI, Ridwan Kamil Siap Beri Kontribusi Keilmuan hingga Keindonesiaan
Baca juga: Cawapres Masih Mungkin, Peluang Ridwan Kamil Diusung Jadi Capres Meski Gabung PAN Dinilai Berat
Yakni memiliki pengalaman memimpin daerah dan juga berlatar belakang arsitek.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil yang sering disapa Emil ini memiliki riwayat pendidikan di jurusan Teknik Arsitektur.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan terkait dengan informasi tersebut.
4. Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, kasus Edy ini berawal dari ucapannya yang diduga menghina Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Atas kasusnya itu, Edy pun akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini hingga 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan Edy harus ditahan.
Disebutkan alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni subjektif dan objektif.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca juga: Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
5. KPK Sita Uang dari Ketua DPRD Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
Sebelumnya, Chairoman sempat mengaku menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga mengonfirmasi Chairoman seputar penganggaran lahan di Pemkot Bekasi.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Chairoman J Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), dimana tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," kata Ali.
(Tribunnews.com)