Kamis, 2 Oktober 2025

Truk Cometto Pengangkut Trafo 150 Ton Tak Mampu Lewati Tanjakan, Ini Kebijakan soal Kendaraan ODOL

Truk Cometto pengangkut trafo 150 ton tak mampu lewati tanjakan, kendaraan ODOL dilarang melewati jalan tol dan harus melewati jalan lain.

Editor: Daryono
zoom-inlihat foto Truk Cometto Pengangkut Trafo 150 Ton Tak Mampu Lewati Tanjakan, Ini Kebijakan soal Kendaraan ODOL
net
Ilustrasi truk - Truk Cometto pengangkut trafo 150 ton tak mampu lewati tanjakan, kendaraan ODOL dilarang melewati jalan tol dan harus melewati jalan lain.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah truk multi axle atau cometto pengangkut trafo Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) terpaksa berhenti di pinggir jalan karena tak mampu melewati jalan yang miring.

Peristiwa itu terjadi di Tanjakan Wadon, Jalan Raya Cikalong-Purwakarta, Desa Tenjo Laut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022).

Diketahui truk tersebut telah menempuh perjalanan kurang lebih 16 hari (sejak 12 Januari), dari Tasikmalaya dengan tujuan akhir di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Muatan dalam truk tersebut diperkirakan mencapai 150 ton.

Baca juga: Truk Bermuatan Galon Air Mineral Kecelakaan di Pademangan, Ini Pengakuan Sopir

Perwakilan tim pengawal truk cometto, Dani menuturkan, armadanya tersebut sebetulnya kerap melakukan perjalanan malam hari agar tidak terlalu mengganggu kendaraan lainnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Truk Cometto tidak dapat melewati jalan tol karena muatan yang dibawanya, sehingga harus menempuh perjalanan melalui jalur lain seperti Garut, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Bandung Barat.

"Tapi, pas di Tanjakan Gentong, (perjalanan) kami sampai siang karena jalurnya sulit. (Truk) kami kecepatannya hanya 15 km/jam," jelas Dani.

"Kita juga mau klarifikasi, ini beratnya gak sampe 200 ton, paling sekitar 150 ton," ujarnya di Cikalongwetan, KBB.

Setelah truk terdampar, para kru memutuskan untuk beristirahat di daerah Wadon, Bandung Barat dan belum bisa dipastikan kapan akan melanjutkan perjalanan yang nantinya akan melewati Purwakarta dan seterusnya.

Menurut keterangan Dani, total kru yang ada di dalam truk raksasa pengangkut trafo mencapai 14 orang.

Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan survey jalan.

"Total krunya ada 14 orang, sebelumnya kita sudah survey jalan berikut perizinan. Semuanya sudah koordinasi dengan daerah yang dilewati," kata Dani.

Sebelumnya, truk tersebut menghebohkan warga di wilayah yang dilintasi karena muatannya yang besar.

Baca juga: Tabrak Dump Truk yang Berhenti, Pengendara Motor di Gresik Tewas

Kebijakan Kendaraan ODOL

Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading.
Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading. (TribunPekanbaru.com)

Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan bagi kendaraan angkutan barang, dikutip dari Indonesia Baik.

Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan.

Kendaraan tersebut memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.

ODOL kerap kali menimbulkan masalah, misalnya potensi kecelakaan di jalan raya.

Dengan membawa beban berlebih, potensi truk ODOL mengalami insiden cukup besar.

Insiden yang mungkin terjadi yaitu mulai dari rem blong hingga hilang kendali yang tak hanya berdampak kerusakan jalan, namun korban jiwa.

Truk ODOL ini juga menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, serta polusi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menargetkan pemberantasan atau pengurangan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di angkutan barang Indonesia.

Baca juga: Truk Alami Pecah Ban hingga Terguling, Muatan Galon Air Mineral Berhamburan di Jalan Benyamin Sueb 

Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Tol

Adapun cara untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.

Adapun upaya lain untuk pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan upaya serius, di antaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi.

Jika program itu berjalan secara optimal (tidak kontradiktif dengan dunia industri) ditargetkan Indonesia bisa bebas ODOL pada 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Berita lain terkait Angka Kecelakaan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved