Virus Corona
Wiku: PTM Bisa Dihentikan 2 Minggu jika Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan sekolah bisa hentikan kegiatan PTM sementara waktu jika ditemukan kasus Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pihak sekolah bisa menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sementara waktu jika ditemukan kasus positif Covid-19.
Diketahui, kebijakan PTM 100 persen masih berlangsung di tengah mewabahnya Covid-19 varian Omicron.
Namun, bila ditemukan kasus positif saat PTM maka sekolah dapat melaksanakan langkah-langkah mitigasi.
"Bila ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung, maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi."
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut." kata Wiku, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Warga Usia 20-40 Tahun Diminta Kurangi Mobilitas Karena Jadi Penyumbang Covid-19 Tertinggi di DKI
Wiku menjelaskan, kriteria sekolah yang bisa menghentikan PTM adalah memiliki klaster penularan Covid-19 dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen.
Kemudian, memiliki notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ucapnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, apabila hasil surveilans epidemiologi menunjukkan tidak ada klaster di sekolah dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Wiku pun mengingatkan, seluruh sekolah untuk memenuhi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri.
"Seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin," jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Omicron di Sekolah, Wapres Minta PTM Harus Ikuti Aturan yang Ditentukan
90 Sekolah di DKI Jakarta Tutup Sementara dan Hentikan PTM 100 Persen karena Kasus Covid-19
Sebanyak 90 sekolah di DKI Jakarta ditutup sementara dan menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Pemberhentian PTM 100 persen sementara itu lantaran ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah tersebut.
Adapun sekolah yang ditutup terdiri atas jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria alias Ariza, mengatakan ada 90 sekolah di DKI yang ditutup sementara dan menghentikan PTM.
"Total sekolah yang ditemukan kasus positif Covid-19, sebanyak 90 sekolah," katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Riza menyebut, dari kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah, mayoritas yang terpapar adalah siswa.
Namun, tidak hanya siswa saja sejumlah guru dan tenaga kependidikan juga ada yang terinfeksi Covid-19.
"Jumlah positif Covid-19 siswa 120, guru 9, dan tenaga kependidikan 6," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menegaskan, siswa yang keluarganya masih positif Covid-19 dilarang untuk ikut pembelajaran tatap muka (PTM).
Larangan tersebut untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dari rumah ke sekolah tempat siswa tersebut menggelar pembelajaran tatap muka.
Begitu pun siswa yang memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang berstatus positif Covid-19.
"Jadi di pengaturan di pembelajaran tatap muka, salah satu yang diatur di situ kalau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan murid menjalani isolasi atau siswa menjadi kontak erat dari kasus lain, maka dia tidak boleh mengikuti PTM secara offline."
"jadi dia harus PJJ (pembelajaran jarak jauh) sampai harus selesai masa karantina kalau kontak erat," kata Dwi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: IDI Minta PTM 100 Persen Disetop, Dinkes DKI Lakukan Ini Imbas 90 Sekolah Tutup Karena Covid
Dwi mengatakan, Dinkes DKI bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melakukan mitigasi agar klaster rumah Covid-19 tidak menimbulkan klaster baru di sekolah.
Satu di antaranya, memperketat kriteria siswa yang boleh ikut dalam pembelajaran tatap muka yang sudah dibuka dengan kapasitas 100 persen sejak 3 Januari 2022.
Selain melarang siswa yang memiliki kontak erat atau memiliki keluarga positif Covid-19 mengikuti PTM, Dwi juga menyebut kesehatan siswa menjadi perhatian khusus.
"Anak yang ada keluhan kesehatan itu tidak boleh offline (PTM), harus PJJ. Itu juga sudah diatur, tinggal kita edukasi pada orangtua," ucapnya.
Orangtua diminta untuk memahami keluhan kesehatan anak dan tidak memaksa anak untuk melakukan PTM apabila anak dalam kondisi tidak sehat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti, Kompas.com/Haryanti/Singgih Wiryono)
Simak berita lainnya terkait PTM Terbatas